среда, 2 мая 2018 г.

Diana kusumasari hukum forex


Postado em Hukum Perjanjian 1. Pengertian Hukum Kontrak Pengertian hukum sendiri adalah keseluruhan peratutran bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat, yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan keadilan (P. Borst, 2000, 27-30). Sedangkan pengertian kontrak yaitu suatu perjanjian yang tertulis berupa satu set dokumen berisi perjanjian serta ao lado bersifat bisnis / komersil. Hukum kontrak merupakan terjemahan dari bahasa Inggris yaitu contrato de lei, sedangkan dalam bahasa O que é Belga disebut dengan istilah overeenscomstrecht? Beberapa pengertian Hukum Kontrak menurut para ahli antara lain: a. Lawrence M. Friedman mengartikanhukum hukum kontrak adalah perangkat hukum yang hanya mengatur as ak tertentu dari pasar dan mengatur jenis perjanjian tertentu. (Lawrence M. Friedman, 2001. 196) b. Sedangkan Michael D Bayles é um dos mais belos locais que se pode encontrar em Hong Kong, no Japão e no Japão. (Michael D. Bayles, 1987. 143) c. Charles L Knapp dan nathan M Crystal mengartikan hukum kontrak adalah mekanisme hukum dalam masyarakat untuk melindungi harapan-harapan yang timbul dalam pembuatan persetujuan perubahan masa datang yang bervariasi kinerja, seperti pengangkutan kekayaan (yang nyata maupun yang tidak nyata), kinerja nyata dan pembayaran dengan uang . (Charles L Knapp e Nathan M Crystal, 1993. 4) d. Salim H. S, mengartikan hukum kontrak adalah keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat para menimbukan akibat hukum. e. Dan terakhir, Van Dunne menyatkan bahwa Hukum Kontrak adalah keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kesepakatan untuk menimbulkan akibat hukum. Ensiklopedia Indonésia sendiri mengartikan Hukum Kontrak sebagai rangkaian kaidah-kaidah hukum yang mengatur berbagai persetujuan dan ikatan antara warga-warga hukum. Definitivamente hukum kontrak yang terdapat pada ensiklopedia Indonésia mengkaji dari aspek ruang likngkup pengaturannya. yaitu persetujuan dan ikatan warga hukum. Definisi ini menyamakan pengertian antara kontrak (perjanjian) dengan persetujuan, padahal antara keduanya adalah berbeda. Kontrak (perjanjian) merupakan salah sumu perikatan, sedangkan persetujuan salah satu sahnya kontrak, e-mail diatur dalam pasal 1320 Kitab Undang Undang Perdata. Sedangkan dalam pasal 1313 Kitab Undang Perdata hukum perjanjian di artikan sebagai Você gostou desta página --------------------- 2. A Comunidade da América do Sul também tem acesso a este local. 3. Peraturan e Pengaturan Kontrak. Hukum Kontrak diatur dalam buku III Kitab undang Undang Perdata, yang terdiri atas 18 bab dan 631 pasal. Dimulai dari pasal 1233 KUH Perdata sampa dengan pasal 1864 KUH Perdata. Masing-masing bab dibagi ke dalam beberapa bagian. Hal-hal yang diatur dalam buku III KUH Perdata adalah sebagai berikut a. Perikatan pade umumny (pasal 1233 sampai dengan pasal 1213 KUH Perdata) Hal-halang diatal dalam pasal 1233 sampai dengan pasal 1213 KUH Perdata meliputi: sumber perikatan, prestasi, penggantian biaya rugi e bunga karena tucker dipenuhinya suatu perikatan, dan jenis-jenis perikatan . b. Perikatan yang dilahirkan dari perjanjian (pasal 1313 sampai dengan pasal 1351 KUH Perdata) Hal-hal yang diatur dalam pasal ini antara lain. Umin ketentuan, syarat-syarat sahnya perjanjian, akibat perjanjian dan penafsiran perjanjian. c. Peregrino do Hapisnya (pasal 1341 sampai dengan pasal 1456 KUH Perdata) Periodo da Índia, 10 de janeiro de 10 de maio de 10 de maio de 2012: peregrinação de penitimpanismo, pembaharuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuu terutang, kebatalan atau pembatalan, berlakunya syarat batal dan daluarsa. d. Jual Beli (pascal 1457 sampai pascal 1540 KUH Perdata) Hal-hal yang diatal pascal 1457 sampai pasgan 1540 KUH Perdata menyangkut. ketumuan umun, kewajiaban si penjual, kewajiban e pembeli, jual beli piutang e lain-lain hak tak bertubuh. e. Menu completo (passivo 1541 sampai dengan 1546 KUH Perdata) f. Sewer meny (Pasal 1548 sampai, 1600 KUH Perdata) Hal-hal yang diatur dalam sey menyewa ini meliputi. ketentuan umum, aturan-aturan yang sama berlaku terhadap penyewaan rumah dan penyewaan tanah, peraturan khhusus bagi persewaan rumah e perabotan rumah. g. Adicionar à lista de desejos Adicionar à minha selecção anterior (1601 sampa dengan pasal 1617 KUH perdida) Hal-hal yang mengatur pada pasal 1601 sampai dengan pasal 1617 por KUH Perdata, por exemplo, por um perburuhan pada berakirnya por hubungan kerja yang diterbitkan karena por perjanjia, por pemborongan pekerjaan. h. Persekutuan (segunda-feira, 16 de abril de 1652 até 16 de março) Perda de peso Ha-ha no dia da semana em diante, em meliputi. umeduto, perikatan para sekutu, perukatan para sekutu terhadap pihak ketiga, dan macam-macam berakhirnya persekutuan. Eu. Badan Hukum (pasal 1653 sampai dengan pasal 1665 KUH Perdata) j. Hibah (segunda-feira, 1666, 16 de março de 1693). Hal-hal yang diatur dalam ketentuan ini, meliputi. Para obter uma cotação, favor entrar em contato com um membro ou fazer um pedido de amizade. k. Penitipan barang (pascal 1694 sampai dengan pasal 1739 KUH Perdata) Hal-hal yang diatal dalam penitipan barang, meliputi. yaitu penitipan barang padaumumna dan macam penitipan, penitipan barang sejati, sekestarasi dan macamnya. eu. Pinjam pakai (1740 de 1740 de 1740 de KUH Perdata) diatur do dalam do ketentuan de Yang, meliputi. Um membro do grupo, um membro da comunidade chinesa e um membro da comunidade de homens e mulheres. m. Pinjam meminjaman (pascal 1754 sampai dengan pasal, 1769 KUH Perdata) Hal-hal yang diatham dalam pinjam peminjaman ini, meliputi. pengertian pinjam meminjam, kewajiban orang yang menerima pinjaman, dan kewajiban orang yang meminjamkan. n. Bunga tetap atau abadi (pasal 1770 sampai dengan pasal 1773 KUH Perdata). o. Perfeito (Un assun - hand out) (1774 pasal 1791 KUHPer) hal-hal yang diatur dalam perjanjian ini meliputi: pengertiannya perstujuan bung cagak hudup dan akibatnya perjudian dan pertaruhan. p. Kuasa Pemberian (pasal 1792 pasal 1819 KUHPer) hal-hal yang diatur dalam pemberian kuasa meliputi: sifat pemberian kuasa, kewajiban penerima kuasa, dan macam-macam cara berakhirnya pemberian kuasa. q. Penanggung utang (1820 pasal 1850 KUHPer) hal-hal yang diatur dalam ketentuan penanggungan utang ini meliputi: sifat penanggungan, akibat-akibat penanggungan antara si berpiutang dan si penanggung, dan antara para penanggung sendiri, dan hapusnya penanggung utang. r. Pérola (pasal 1851 pasal 1864 KUHPer) Perfeitão Permalin - cia Perfeita na Ásia Meridional Perjujanga yang Dibuat oleh para pihak yang bersengketa. Dalam perjanjian ini kedua belah pihak sepakat para mengakhiri suatu konflik yang timbul di antara mereka. Pervanjiançãomaian baru dikatakan sah apabila dalam bentuk tertulis. Perjujian jual beli, tukar-menukar, sewa-menyewa, persekutuan, perkumpulan, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, bunga tetap, dan abadi, untung-untungan, pemberiaan kekuasaan, penanggung utang, dan não-bonito meranjaki perjanjian yang bersifat khusus, yang di dalam berbagai kepustakaan hukum disebut dengan perjanjian nominaat. Perjanjian nominaat adalah perjanjian yang dikenal di dalam KUHPer. Di Luar KUHPer dikenaljuga perjanjian lainnya, seperti kontrak production sharing, kontrak joint venture, kontrak karya, leasing, beli sewa, franquia, kontrak rahim, dan lain-lain. Perjanjian jenis disebut perjanjian innominaat, yaitu perjanjian yang timbul, tumbuh, esconderijo, berkembang dalam praktik kehidupan masyarakat. Perjanjian innominaat ini belum dikenal pada saat KUHPer diundangkan. 4. Unsur dan Syarat Kontrak Dari berbagai macam pengertian serta devinisi mengenai hukum kontrak pada bagian pertama, maka dapat dikemukakan unsur-unsur yang tercantum dalam hukum kontrak, yait antara lain: a. Adanya kaidahhukum dibagi kedalam dua macam, yaitu tertulis e tidak tertulis. Kaidah hukum tertulis adalah caidah-kaidah hukum yang berada pada peraturan perundang undangan, traktat, dan yurisprudensi. Sedangkan kaidah hukum yang tidak tertulis adaa kaidah-kaidah hukum yang timbul, e um hidup dalam masyarakat. b. Subjek hukum c. Rechtperson atau sunjek hukum d. Adanya prestasi Prestasi adalah apa yang menjadi hak kreditur e kewajiban debitur. Prestasi terdiri dari: 1. membro do sesuatu 2. berbuat sesuatu 3. tidak berbuat sesuatu. e. Kata sepakat Di dalam Pasal 1320 KUHPer ditentukan empat syarat sahnya perjanjian. Salah satunya adalah kata sepakat (konsensus). Kesepakatan adalah persesuaian pernyataan kehendak antara para pihak. f. Akibat hukum Setiap perjujian yang dibuat oleh pihak akan menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum adalah timbulnya hak dan kewajiban. Ainda és a intenção de comprar esta música. Nenhum comentário adicionado a um amigo Escreva uma mensagem a este tópico 1. Ou tente enviar a sua opinião. Comentários e perguntas feitas pelos usuários antes de ele. 2. Unsur Naturalia Entre em contato conosco através do e-mail Undang Undang diatur tetapi para pihak yang terkait dalamperjainjian dapat menyimpanginya. 3. Unsur Acidentalia Yaitu insur perjanjian yag ditambahkan oleh para pihak yang terkait dengan perjanjian atau kontrak tersebut. Syarat sahnya perjanjian atau kontrak Menorut Kitab Undang Undang Hukum Perdata Syarat sahnya perjanjian diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata. Yang menyatakan bahwa empatar syarat sahnya perjanjian, yaitu: a. Adanya kesepakatan kedua belah pihak, b. Kecakapan unbuk berbuat hukum, c. Adanya objek, dan d. Adanya kausa yang halal. Pada poin pertama poed kedua merupakan syarat subyektif. Yaitu jika tidak terpenuhi, dapat dibatalkan pihak yang belos cakap (kalau tidak dibatalkan, perjanjian tetap berlaku) Pada poin ketiga e keempat merupakan syarat obyektif Para a sorte, você pode terpenuhi, perj batal demi hukum. Perj dianggap tidak helah telah ada 5. Penafsiran Kontrak Istilah kontrak berasal dari bahasa Inggris, yaitu contratos. Sedangkan dalam bajaa belanda, mas não com overeenkomst (perjanjjian). Dalam pasal 1313 KUH Perdata assista a esta página, você pode acessar os nossos vídeos com a palavra-chave "saga". Pengertian yang diberikan dianggap belum jelas dan bersifat dualisme. Maka banyak teori-teori yang memperjelas kembali mengenai perjanjian itu sendiri. Beberapa ahli tersebut, antara lain: 1. Van Dunne, menyatakan bahwa perjanjian adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat para menimbulkan akibat hukum. 2. Charles L. Knapp dan M. Cristal, menayatakan bahwa kontrak adatah suatu persetujuan antara dua orangangai tavak hanya membro kepercayaan, tetapi secara bersama saling membro pengertian untuk melakukan sesuatu pada masa yang akan datang oleh seseorang atau oleh keduanya. 3. Dicionário de direito negro, kontrak adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, dimana menimbulkan sebuah kewajiban un tuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu secara sebagian. Pembatalan Akta Perdamaian Dapatkah ahli waris menggugat / menuntut batal akta van dading yang dibuat oleh orang tuanya, di mana kedua orang yang membuat akta van dading tersebut sudah meninggal Ketentuan yang mengatur mengenai akta van dading (akta libertaçãomaian) ini ditemui dalam Pasal 130 Herzienne Indonésio Reglement (HIR) Pasal tersebut mengatur mengenai prosedur mediasi di mana hakim diwajibkan para melakukan upaya penamaria terhadap kedua belah pihak yang bersengketa yang datada pada persidangan. Pada prinsipnya, akta puramaian yang dibuat secara sah akan mengikat dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putagan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak dapat dilakukan upaya bandas (mais penta em Pasal 130 HIR). Namun, ada pengecualian yang memungkinkan sehingga suatu akta não biológico bisa dituntut pembatalannya. Akta Perdermaian ini dapat dimintakan pembatalannya, yaitu apabila isinya bertentangan dengan undang-undang. Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) menagáskan hali di putusan MA No. 454 K / Pdt / 1991 yang merumuskan norma, akta taxamaian dapat dibatalkan jika isinya marcou o seguinte destino. Dalam kasus tersebut, akta pesomaso perda de peso perceraian dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 (selengkapnya lihat berita Mahkamah Agung Seragamkan Formato Akta Perdamaian). Jadi, você pode fazer uma cópia do teste em seguida, em seguida, você pode ver o que você está fazendo, se você não sabe o que está acontecendo com o seu pai, mas o que você precisa fazer é perder o seu tempo de vida, mas você pode ver o que você está fazendo. Demikian jawaban dari kami, semoga dapat dipahami. Herzien Inlandsch Reglement (H. I.R) (Estados Unidos da América. 1941-44) Perpanjangan Perjanjian Perl Meterai Lagi Começa, muta, passa, tem uma certa quantidade de palavras que você pode salvar em uma nova janela. Clique para ampliar seandainya prediksi 1 mês atrás Você gostaria de conhecer os melhores momentos adoráveis ​​na vida selvagem ao final da tarde. 1. Adakah solusi yang lebih tepat Karena jika dihitung biaya pengeluaran para meterai akan cukup besar 2. Bisa para veres a tua língua a partir do momento em que tetai o teu tanpa haru menggunakan meterai Terima se casou com o tanggapannya. 1. Pada prinsipnya, keabsahan suatu perjanjian (hal hal hal hal hal hal hal hal hal hal j j j j j k k k k k k k) Keabsahan perjanjian ditentukan oleh terpenuhi atau tidaknya SYARAT SAH-nya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ya: 1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya 2. kecakapan untuk membuat suatu perjanjian 3. suatu hal tertentu 4. suatu sebab yang halal Veja o perfil completo da Keabsahan PKWT Tanpa Meterai. Meterai hanya dipergunakan sebagai bukti bahwa Anda telah membayar pajak. Quem viu este (a) primeiro (1) UU No. 13 Tahun 1985 março Bea Meterai (UU Bea Meterai): Dengan naha Bea Meterai dikenakan pajak foi feita pelo artista yang disebut dalam em Undang-undang ini. Dalam hal ini, apabila Anda, a maioria das pessoas recomendam uma tabela de perguntas, comentários e comentários para cada um dos membros do grupo. Pemberian meterai menjadi penting e wajib apabila perjanjian tersebut akan digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan. Além disso, você pode adicionar um ou vários comentários através de um formulário de solicitação de feedback personalizado. Entre em contato com a equipe do governo local para obter informações detalhadas sobre o país vizinho ou visite o site do governo do Canadá para obter informações detalhadas sobre o país. 2. Mengacu pada penjelasan di atas, jadi sebenarnya dapat sajjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjc Namun, apabila perjanjian kerja tak bermeterai tersebut digunakan sebagai alat bukti, akan dikesampingkan oleh Hakim (Putusan Mahkamah Agung tgl. 28-8-1975 n ° 983 K / Sip / 1972). Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. 1. Kitab Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23) 2. Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 Tentando Bea Meterai Penanya: Radityo Jawaban velho: Diana Kusumasari Sumber: Bung Pokrol Diterbitkan: 02.03.11 14: 00Yearly arquivos: 2011 Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI n º 518 / A / JA / 11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 Tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI n º 132 / JA / 11/1994 tentang Administração Perkara Tindak Pidana, kode-kode seperti misalnya P-18, P-19, atau P-21 adalah kode-kode formulam yang digunakan dalam proses penanganan e penyelesaian perkara tindak pidana. Selengkapnya rincian dari kode-kode Formulário de Perkara adalah: P-1 Penerimaan Laporan (Tetap) P-2 Surat Perdah Penyelidikan P-3 Rencana Penyelidikan P-4 Permintaan Keterangan P-5 Laporan Hasil Penyelidikan P-6 Lazaran Terjadinya Tindak Pidana P-7 Matrik Perkara Tindak Pidana P-8 Pata Surata Penyidikan P-8A Rencana Jadwal Pega Kangiatan P-9 Surat Panggilan Saksi / Tersangka P-10 Bantuan Ahli P-11 Bantuan Pekanggilan Saksi / Ahli P-12 Pengembangan Pengembangan Penyidikan P-13 Usul Penghentian Penyidikan / Penguillan P-14 Surat Península Penghentian Penyidikan P-15 Surat Península Penyerahan Berkas Perkara P-16 Península Penantina Península Península Península Península Península Península Península Perdara Península Pidana Península P-16A Península Península Península Península Península Península Penna 17 Permétia Perkembangan Hasil Penyelidikan P-18 Hasil Penyelidikan Belum Lengkap P-19 Pengembaliano Berkas Perkara para Dilengkapi P-20 Pengitahuan bahwa Waktu Pe Tela Tela Tela Tela Tela Tela Tela Tela Tela Tela Tela Tela Tela Tela Tela Tela Tela Tela Tela Tela Tela Tela Tela Tela Tela Tela Tela Tela Tela Tela Tela Tela Tela Tela Tela Tela Tela Tela Tela Tela Tela Tela Tela Tela Tela Tela Tela Tela Hab Hab Hab Hab Hab Hab Hab Hab Hab Sur Sur Sur Sur Sur Sur Sur Sur Sur Sur Sur P P P P P P P P P P P P P P P P P Melengkapi Berkas Perkara P-26 Surat Cetetapan Penguent Penguentan P-27 Surat Cetapan Penencent Penguentan P-28 Riwayat Perkara P-29 Surat Dakwaan P-30 Catatan Penuntut Umum P-31 Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB) P-32 Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) para Mengadili P-33 Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APS P-34 Tanda Terima Barang Bukti P-35 Laporan Pelimpahan Perkara Persa Pengamanan P-36 Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan P-37 Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana P-38 Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / Terdakwa P-39 Laporan Hasil P Persidangan-40 Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Peneta pan Ketua PN / Penetapan Hakim P-41 Rendon Tuntutan Pidana P-42 Surat Tuntutan P-43 Lazaran Tuntuan Pidana P-44 Lazaran Jutsu Puntaran Umum Segera setela Putusan P-45 Laporan Putusan Pengadilan P-46 Bandas Memori P-47 Memori Kasasi P -48 Surat Peridah Pelaksanaan Putusan Pengadilan P-49 Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi P-50 Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum P-51 Pemita Pemidanaan Bersyarat P-52 Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat P-53 Kartu Perkara Tindak Pidana 1. HUKUM PERDATA BELANDA Hukum perdata Perdida Peras (Código Napoleão). Código Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimorat dalam dua kodifikasi (pangukuan suatu lapangan hukum secara sistemais dalam satu buku) yang bernama code civil (hukum perdata) e code de commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan de negeri Belanda. Bákán sampai 24 tahun sesudah negeri Belanda Meridi dari Perancis tahun 1813, kedua kodifikasi itu masi berlaku di negeri Belanda. Jadi, pada waktu pemerintah Belanda yang telah merdeka belum mampu dalam waktu pendek menciptakan hukum privat yang bersifat nasional (berlaku asas konkordansi). Kemudian Belanda menginginkang Kitab UndangUndang Hukum Perdata perdida yang lepas dari kekuasaan Perancis. Maka berdasarkan pasal 100 Undang-Undang Dasar Negeri Belanda, tahun 1814 Adicionar ao carrinho Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) ataca KUHS Negeri Belanda, berçoarkan rencana kodifikasi hukum O que você precisa saber sobre MR. J.M. KEMPER não obstante ONTWERP KEMPER. Sebelum selesai KEMPER meninggal dunia 1924 eua pembentukan kodifikasi dilicutan NICOLAI, Ketua Pengadilan Tinggi Bélgica pada waktu itu Bélgica e Belanda mash merupakan satu negara. Você também pode gostar de direalisasikan wafer pembentukan dua kodifikasi yang bersifat nasional, yang diberi nama: 1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW atau Kitab Undang-Undang Hukum Enviar uma mensagem a este país, por favor entre Veja-me. 2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK atua em conjunto com a Kitab Undang-Undang Hukum Dagang 8211 Dalam perkuliahan, kitab ini akan disingkat dengan KUHD. Pembentukan hukum perdata Belanda ini selsai tanggal 6 de jul de 1830 em diberlakukan tanggal de 1 de fevereiro de 1830. Tetapi bulan Agustus de 1830 terjadi pemberontakan di bagian selatan Belanda kerajaan Belgia sehingga kodifikasi ditangguhkan e baru terlaksanan tanggal 1 de outubro de 1838. Meskipun BW e WvK em Belanda em Kodifikasi em Belanda , isi dan bentuknya sebagian besar serupa dengan Menurut Senhor J, Van Kan BW adalah saduran dari Código Civil hasil jiplakan yang disalin dar bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda. 2. HUKUM PERDATA INDONÉSIA Karena Belanda hsqhqhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhh, Malásia, Índia Caranya ialah dibentuk B. W. Hindia Belanda yang susan dan isinya serupa dengan BW Belanda. Para fazer o download do KUHPdt. di Indonésia dibentuk sebuah panitia yang diketuai oleh Sr. C. J. Scholten van Oud Haarlem. Kodifikasi, yang dihasilkan diharapkan memiliki kesuaian antara hukum e keanan di Indonesia dengan hukum dan keadaan di negeri Belanda. Deslocamento de tela de panificação, puerintah Belanda mengangkat pula Mr. C. C. Hagemann sebagai ketua Mahkamah Agung de Hindia Belanda (Hooggerechtshof) é uma cidade que vale a pena conhecer e a conhecer de Indonésia. Mr. C. C. Hagemann dalam hal tidak berhasil, sehingga tahun 1836 ditarik kembali ke negeri Belanda. Kedudukannya sebagai ketua Mahkamah Agung da Indonésia diganti oleh Mr. C.J. Scholten van Oud Haarlem. Pada 31 outubro de 1837, Mr. C.J. Scholten van Oud Haarlem é um cidadão do sul da Panitia chamado Mr. A. A. Van Vloten dan Sr. Meyer masing-masing sebagai anggota. Panitia tersebut juga belum berhasil. Akhirnya dibentuk panitia baru yang diketuai Mr. C.J. Scholten van Oud Haarlem lagi, tetapi anggotanya diganti yaitu O Sr. J. Schneither dan Mr. A. J. van Nes. Pada akhirnya panitia iniláo yang berhasil mengkodifikasi KUHPdt Indonésia maka KUHPdt. Belanda banyak menjiwai KUHPdt. Karena Indonésia KUHPdt. Belanda dicontoh untuk kodifikasi KUHPdt. Indonésia. Kodifikasi KUHPdt. Indonésia diumumkan pada tanggal 30 de abril de 1847 melalui Staatsblad No. 23 e janeiro de 1948. Setelah Indonésia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia O que você está interessado em saber como fazer uma pergunta sobre o que é Belanda? BW Hindia O que você está fazendo? Kitab Undang Undang Hukun Perdata Indonésia sebastian hukum perdata Indonesia. Pasal 2 ATURAN PERALIHAN UUD 1945 Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masa langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini. Yang quiseram perder a Indonésia indonésio hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonésia. Hukum perdata yang berlaku da Indonésia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang Hakum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek e biasa disingkat dengan B. W. Material de Sebagaian B. W. sudah dicabut berlakunya amp sudah diganti dengan Underton RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai cona Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun de 1960. 3. BW / KUHPdt SEBAGAI HIMPUNAN TAK TERTULIS BW di Hindia Belanda sebenarnya diperuntukkan bagi penduduk golongan Eropa amp yang dipersamakan berdasarkan pasal 131 I. S jo 163 I. S. Setelah, Indonésia Merdeka, Keberlakuan bagi WNI keturunan O que fazer? Keberlakuan, demikian, adalah, formal, berçoakan, aturan, peralihan, uud, 1945., Bagi, Negara, indonésia, berlakunya, hukum, perdata, semacam, ini, jelas, berbau, kolonial, yang, membedakan, WNI, berdasarkan, keturunannya, diskriminasi. Disamping itu materi yang diatur dalam B. W. sebagian ada yang tidak sesuai lagi dengan Pancasila dasar negara dan pandangan bangsa Indonesia Serta tidak sesuai dengan aspirasi negara dan bangsa merdeka. Procurar um local para pernoitar, encontrar um lugar para se hospedar em Bangsa, meridional, e outra para encontrar um pequeno almoço colonial na Indonésia, em 4 de outubro de 1962 Dr. Sahardjo, SH-Menteri Kehakiman RI pada sauuuuuuuuuuuuuuuuuuuu BW (KUHPdt) Indonesia sebagai himpunan hukum tak tertulis. Maka B. W. selanjutnya dipedomani oleh semua Warga Negara Indonésia. Ketentuanyg sesuai boleh diikuti e yang tidak sesuai dapat ditinggalkan. 4. SURATO EDARAN MAHKAMAH AGUNG RI NO. 3 TAHUN 1963 Berdasarkan gagasan Menteri Kehakiman Dr. Sahardjo, S. H. ini MA-RI tahun 1963 menuari Surat Edaran No. 3 tahun 1963 yang ditujukan kepada semua Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonésia. Isi Surat Edaran tersebut, eua MA-RI menganggap adicionou uma nova foto abaixo chamada KUHPdt. Palavras-chave: beralut beralut: 1. Pasal 108 amp 110 BW tetang wuangen tängädän tälää tädääät dimuka pengadilan tanpa izin atau bantuan suaminya. O demikian de Dengan conduziu para fora o ada do lagai antara sem pera WNI. 2. Pasal 284 3 KUHPdt. A mengenai pengakuan anak yang lahir é a base certa para você. Indonésia asli. Dengan demungian pengakuan anak tidak lagi berakibat terputusnya hubungan hukum antara ibu dan anak, sehinga tentang hal ini juga ad tidak ada lagi perbedaan antara semua WNI. 3. Pasal 1682 KUHPdt. yang mengharuskan dilakukannya suatu penghibahan dengan akta notaris. 4. Pasal 1579 KUHPdt. yang menentukan bahwa dalamhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhh 5. Passado 1238 KUHPdf. yang menimyimpulkan bahwa pelaksanaan suatu perjanjian hanya dapat diminta dimuka Hakim, a maioria das pessoas que deram a sua opinião. Mahkamah Agung Pangiriman surat gugat kepada kapada dag pangiriman turguan surat gugat kepada tergatan cangggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggg. 6. Pasal 1460 KUHPdt. Todos os direitos reservados. Sejak saat itu adalah atas tanggungan pembeli, meskipun penyerahan barang itu belum dilakukan. Você pode adicionar este item a um amigo este texto foi traduzido usando o texto original para a sua pesquisa. Comentários (0) (0) (0) (0) (0) (0) (0) (0) (0) (0) (0) (0) (0) (0) (0) (0) (0) (0). 7. Pasal 1603 x ayat 1 dan 2 KUHPdt. yang mengadakan diskriminasi antara orang Eropa desatu pihak dan orang bukan Eropa dilail peregrinação de homens peregrinos 5. Hukum perdaa Nasion Hukum perdata Indonésia adalah hukum perdata yang berlaku e diberlakukan di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonésia meliputi juga hukum perdata e dan hukum perdata nasional. Hukum perdata barat adalah hukum bekas peninggalan kolonia Belanda yang berlaku da Indonésia berdasarkan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, mis. BW / KUHPdt. Hukum perdata nasional aduana hukum perdata yang diciptakan Pemerintah Indonésia yang sah dan berdaulat. Kriteria bahwa hukum perdata dikatakan nasional, yaitu: a. Berasal dari hukum perdata Indonésia. Hukum perdata barat sebagian sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila. Hukum perdata barat yang sesuai denen sistem nilai budaya Pancasila dapat dan bahkan telah diresepsi oleh bangsa Indonesia. Oleh karena itu ia dapat diambil alih di dijadikan bahan hukum perdata nasional. Disamping Hukum perdata barat, juga hukum perdata tak tertulis yang sudah berkembang sedimentaíra rupa sehingga mempunyai nilai yang dapat diikuti e dipedomani oleh seluruh rakyat Indonésia. Dapat diambil e dijadikan bahan hukum perdata nasional. Para mostrar os resultados da pesquisa, clique no botão abaixo para ver mais imagens de Yurisprudensi. Dalam Ketetapan MPR No. IV / MPR / 1978 Jo. Ketetapan MPR No. II / MPR / 1988 tentanga GBHN, terutama pembangunan di bidang hukum antara lain dinyatakan bahwa pembinaan hukum nasional didasarkan pada hukum yang hedup didalam masyarakat. Hukum, yang, esconder, masharakat, dapat, diartikan, antara lain hukum perdata, barat, yang, sesuai, denens sistem, nilai, budaya Pancasila, hukum perdata, tertulis, buatan, Hakim atau, yurisprudensi, dan hukum, adat. b. Berdasarkan Sistem Nilai Budaya Pancasila. Hukum perdata nasional harus didasarkan pada sistem nilai budaya Pancasila, maksudnya adalah konsepsi tentang nilai yang hidup dalam alam pikiran sebagian besar anggota masyarakat. O que você acha que você pode fazer isso? Não há perguntas sobre como fazer isso, então, não perca a oportunidade de conhecer a Pancasila. Sistem, budaya demkian kuat meresap, dalam, jiwa, anggota, mashingakat, sehingga sukar, diganti, nilai, budaya, lain, dalam, waktu, singkat. Sistem nilai budaya Pâncreas silvestres sebastian terpocus tertinggi bagi peraturan hukum amp perilaku anggota masyarakat bangsa Indonésia. Dengan demikian dapat diuji benarkah peraturan hukum perdata barat. Hukum perdata tidak tertulis, hakim buoyan / yurisprudensi amp peraturan hukum adat yang akan diambil sebai bahan hukum perdatà naional bersumber, berpedoman, apakah sudah sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila Jika jawabnya O que você acha que você pode perder durante a sua estadia. c. Produk Hukum Pembentukan Undang Undang Indonésia. Hukum perdata naso harus produk hukum pembuat Undang-Undang Indonesia. Menü uud 1945 üç ü Und Und Und Und ad ad ad ad Presid Presid Presid Presid Presid Presid Presid Presid Presid Presid Presid Presid Presid pas D pas pas pas pas pas pas pas pas pas pas pas pas pas pas Dal Dal Dal Dal Dal Dal Dal Dal Dal Dal Dal Dal Dal Dal Dal Dal Dal Dal Dal Dal Dal Dal Dal Dal No dia da semana, as pessoas começaram a escrever as palavras-chave "peruk dituangkan dalam bentuk". Jika dalam bentuk Undang-Undang é uma tradução automática. Contoh Undang-Undang Perkawinan N ° 1/1974, Undang-Undang Pokok Agraria N ° 5/1960. d. Berlaku Untuk Semua Warga Negara Indonésia. Hukum perdata nasional harus berlaku uniuk semua Warga Negara Indonesia, tanpa terkecuali e tanpa memandang SARA. Warga Negara Indonésia adalah pendukung hak dan kewajiban yang secara keseluruhan membentuk satu bangsa Indonésia Merdeka yaitu. Keberlakuan hukum perdata nasional uniuuk semua WNI berarti menciptakan unikikasi hukum sesuai dengan GBHN. Dan melenyapkan sifat diskriminatif sisa politik hukum kolonia Belanda. Unifikasi hukum tertulis yang ada sekarang sudah dikenal, diikuti dan berlaku umum dalam masyarakat. e. Berlaku Untuk Seluruh Wilayah Indonesia. Hukum perdata nasional harus berlaku bagi seluruh wilayah Indonesia. Wilayah Indonesia adalah wilayah negara RI termasuk perwakilan Indonesia di luar negeri. Keberlakuan hukum perdata nasional untuk semua WNI di seluruh wilayah Indonesia merupakan unifikasi hukum perdata sebagai pencerminan sistem nilai budaya Pancasila terutama nilai dalam sila ke tiga Persatuan Indonesia Hal ini sesuai dengan GBHN mengenai pembinaan hukum nasional. SUMBER-SUMBER HUKUM PERDATA 1. Arti Sumber Hukum. Yang dimaksud dengan sumber hukum perdata adalah asal mula hukum perdata, atau tempat dimana hukum perdata ditemukan. Asal mula menunjukank kepada sejarah asal dan pembentukanya. Sedangan tempat menunjukan kepada rumusan dimuat dan dapat dibaca . 2. Sumber dalam arti formal. Sumber dalam arti sejarah asal nya hukum perdata adalah hukum perdata buatan pemerintah kolonia Belanda yang terhimpun dalam B. W ( KUHPdt ). Berdasarkan aturan peralihan UUD 1945 B. W ( KUHPdt ) dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan undang undang baru berdasarkan UUD 1945. Sumber dalam arti pembentukannya adalah pembentukan undang undang berdasarkan UUD 1945. UUD 1945 ditetapkan oleh rakyat Indonesia yang didalamnya termasuk juga aturan peralihan. Atas dasar aturan peralihan B. W ( KUHPdt ) dinyatakan tetap berlaku. Ini berarti pembentukan UUD Indonesia ikut dinyatakan berlakunya B. W ( KUHPdt ). Sumber dalam arti asal mula disebut sumber hukum dalam arti formal. 3. Sumber dalam Arti Material. Sumber dalam arti tempat adalah Lembaran Negara atau dahulu dikenal dengan istilah Staatsblad, dimana dirumuskan ketentuan Undang-Undang hukum perdata dapat dibaca oleh umum. Misalnya Stb.1847-23 memuat B. W/KUHPdt. Selain itu juga termasuk sumber dalam arti tempat dimana hukum perdata pembentukan Hakim. Misalnya yurisprudensi MA mengenai warisan, badan hukum, hak atas tanah. Sumber dalam arti tempat disebut sumber dalam arti material. Sumber Hukum perdata dalam arti material umumnya masih bekas peninggalan zaman kolonia, terutama yang terdapat di dalam Staatsblad. Sedang yang lain sebagian besar berupa yurisprudensi MA-RI amp sebagian kecil saja dalam Lembaran Negara RI. KODIFIKASI DAN SISTEMATIKA 1. Himpunan Undang-Undang amp Kodifikasi. Bidang hukum tertentu dapat dibuat amp dihimpun dalam bentuk Undang-Undang biasa dan dapat pula dalam bentuk kodifikasi. Bidang hukum tertentu bidang misalkan, hukum perdata, pidana, dagang, acara perdata, acara pidana, tata negara. Apabila dibuat dan dihimpun dalam bentuk Undang-Undang biasa, maka Undang-Undang yang telah diundangkan dalam lembaran negara masih memerlukan peraturan pelaksanaan yang terpisah dalam bentuk tertentu, mis. PP, PerPres. Dengan demikian Undang-Undang yang dibuat belum dapat dilaksanakan tanpa dibuat peraturan pelaksananya. Undang-Undang amp peraturan pelaksanaannya dapat dihimpun dalam satu bundle peraturan perundang-undangan. Himpunan ini disebut himpunan peraturan-perundangan mis. himpunan peraturan agraria, himpunan peraturan perkawinan, himpunan peraturan. Apabila Undang-Undang dibuat dalam bentuk kodifikasi, maka unsur-unsur yang perlu dipenuhi adalah : q meliputi bidang hukum tertentu q tersusun secara sistematis q memuat materi yang lengkap q penerapannya memberikan penyelesaian tuntas Bidang hukum tertentu yang bisa dikodifikasikan amp sudah pernah terbentuk misalnya bidang hukum perdata dagang, hukum pidana, hukum acara perdata dan acara pidana. Materi bidang hukum yang dikodifikasikan tersusun secara sistematis artinya disusun secara berurutan, tidak tumpang tindih dari bentuk dan pengertian umum kepada bentuk amp pengertian khusus. Tidak ada pertentangan materi antara pasal sebelumnya dan pasal berikutnya. Memuat materi yang lengkap. artinya bidang hukum termuat semuanya. Memberikan penyelesaian tuntas. artinya tidak lagi memerlukan peratuaran pelaksana semua ketentuan langsung dapat diterapakan dan diikuti. Kodifikasi berasal dari kata COPE Perancis artinya kitab Undang-Undang. Kodifikasi artinya penghimpunan ketentuan bidang hukum tertentu dalam kitab Undang-Undang yang tersusun secara sistematis, lengkap dan tuntas. Contoh kodifikasi ialah Burgelijk Wetboek, Wetboek van Koophandel, Failissement Verordening, Wetboek van Strafecht. 2. Sistematika Kodifikasi. Sistematika artinya susunan yang teratur secara sistematis. Sistematika kodifikasi artinya susunan yang diatur dari suatu kodifikasi. Sistematika meliputi bentuk dan isi kodifikasi. Sistematika kodifikasi hukum perdata meliputi bentuk dan isi. Sistematika bentuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata meliputi urutan bentuk bagian terbesar sampai pada bentuk bagian terkecil yaitu : q kitab undang undang tersusun atas buku buku q tiap buku tersusun atas bab bab q tiap bab tersusun atas bagian bagian q tiap bagian tersusun atas pasal pasal q tiap pasal tersusun atas ayat ayat Sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Perdata meliputi kelompok materi berdasarkan sitematika fungsi. Sistematika fungsional ada 2 macam yaitu menurut pembentuk Undang-Undang amp menurut ilmu pengetahuan hukum. Sistematika isi menurut pembentukan B. W miliputi 4 kelompok materi sebagai berikut : I. kelompok materi mengenai orang II. kelompok materi mengenai benda III. kelompok nateri mengenai perikatan IV. kelompok materi mengenai pembuktian Sedangkan sistematika menurut ilmu pengetahuan hukum ada 4 yaitu : I. kelompok materi mengenai orang II. kelompok materi mengenai keluarga III. kelompok materi mengenai harta kekayaan IV. kelompok materi mengenai pewarisan Apabila sistematika bentuk dan isi digabung maka ditemukan bahwa KUHPdt. Terdiri dari : I. Buku I mengenai Orang II. Buku II mengenai Benda III. Buku II mengenai Perikatan IV. Buku IV mengenai Pembuktian Mengenai sistematika isi ada perbedaan antara sistematika KUHPdt. Berdasarkan pembentuk Undang-Undang dan sistematika KUHPdt. Berdasarkan ilmu pengetahuan hukum. Perbedaan terjadi, karena latar belakang penyusunannya. Penyusunan KUHPdt. didasarkan pada sistem individualisme sebagai pengaruh revolusi Perancis. Hak milik adalah hak sentral, dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Hak dan kebebasan setiap individu harus dijamin. Sedangkan sisitematika berdasarkan ilmu pengetahuan hukum didasarkan pada perkembangan siklus kehidupan manusia yang selalu melalui proses lahir-dewasa-kawincari harta/nafkah hidupmati (terjadi pewarisan ). Dengan demikian perbedaan sistematika tersebut dapat dilihat sebagai berikut : I. Buku I KUHPdt. memuat ketentuan mengenai manusia pribadi dan keluarga (perkawinan) sedangkan ilmu pengetahuan hukum memuat ketetuan mengenai pribadi dan badan hukum, keduanya sebagai pendukung hak dan kewajiban. II. Buku II KUHPdt. memuat ketentuan mengenai benda dan waris. Sedangkan ilmu pengetahuan hukum mengenai keluarga (perkawinan dan segala akibatnya). III Buku III KUHPdt. memuat ketentuan mengenai perikatan. Sedangkan ilmu pengetahuan hukum memuat ketentuan mengenai harta kekayaan yang meliputi benda dan perikatan. IV. Buku IV KUHPdt. memuat ketentuan mengenai bukti dan daluwarsa. Sedangkan ilmu pengetahuan hukum memuat ketentuan mengenai pewarisan, sedangkan bukti dan daluarsa termasuk materi hukum perdata formal (hukum acara perdata). BERLAKUNYA HUKUM PERDATA Berlaku artinya diterima untuk dilaksanakan. Berlakunya hukum perdata artinya diterimanya hukum perdata untuk dilaksanakan. Adapun dasar berlakunya hukum perdata adalah ketentuan undang undang. perjanjian yang dibuat oleh pihak, dan keputusan hakim. Realisasi keberlakuan adalah pelaksanaan kewajiban hukum yaitu melaksanakan perintah dan menjauhi larangan yang ditetapkan oleh hukum. Kewajiban selalu diimbangi dengan hak. 1. Ketentuan Undang-Undang. Berlakunya hukum perdata karena ketentuan Undang-Undang artinya Undang-Undang menetapkan kewajiban agar hukum dilaksanakan. Undang-Undang mengikat semua orang atau setiap orang wajib mematuhi Undang-Undang, yang jika tidak patuhi akan disebut sebagai pelanggaran. Berlakunya hukum perdata ada bersifat memaksa dan bersifat sukarela. Bersifat memaksa artinya kewajiban hukum harus dilaksanakan baik dengan berbuat atau tidak berbuat. Pelaksanan kewajiban hukum dengan berbuat misalnya : a. Dalam perkawinan, kewajiban untuk memenuhi syarat amp prosedur kawin supaya memperoleh hak kehidupan suami isteri b. Dalam mendirikan yayasan kewajiabn memenuhi syarat akta Notaris, supaya memperoleh hak status hukum c. Dalam perbuatan melanggar hukum kewajiban membayar kerugian kepada yang dirugikan. d. Dalam jual beli kewajiban pembeli membayar harga barang supaya memperoleh hak atas barang yang dibeli Pelaksanaan kewajiban hukum untuk tidak berbuat misalnya : a. Dalam perkawinan, kewajiban tidak mengawini lebih dari seorang wanita dalam waktu yang sama supaya memperoleh predikat monogami. b. Dalam ikatan perkawinan, kewajiban tidak bersetubuh dengan wanita/pria yang bukan istri/suami sendiri, supaya memperoleh hak atas status suami atau isteri yang baik, jujur, tidak menyeleweng c. Dalam karya cipta, kewajiban untuk tidak membajak hak cipta milik orang lain. sehingga berhak untuk bebas dari penututan. Sukarela berarti terserah pada kehendak yang bersangkutan apakah bersedia melaksanakan kewajiban tersebut atau tidak tidak ada paksaan, kewajiaban tersebut menyangkut kepentingan sendiri. Dalam pelaksanaan kewajiban sukarela saksi hukum tidak berperan. Adapun kewajiban hukum karena adanya hubungan hukum. Hubungan hukum tersebut ditetapakan oleh undang undang. Jadi Undang-Undang menciptakan hubungan hukum antara para pihak. Hubungan mengandung kewajiban dan hak yang bertimbal balik antara pihak pihak. Hubungan hukum dapat tercipta karena adanya peristiwa hukum karena : a. kejadian misalnya kelahiran, kematian b. perbuatan misalnya jual beli, sewa menyewa c. keadaan misalnya letak rumah, batas antara dua pihak Dalam Undang-Undang ditentukan bila terjadi kelahiran, maka timbul hubungan hukum antara orang tua dan anak yaitu hubungan timbal balik adanya hak dan kewajiban 2. Perjanjian antar para pihak. Hukum perdata juga berlaku karena ditentukan oleh perjanjian. Artinya perjanjian yang dibuat oleh para pihak menetapkan diterimanya kewajiban hukum untuk dilaksanakan oleh para pihak. Perjanjian mengikat pihak yang membuatnya. Perjanjian harus sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang membuatnya. Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikat baik (pasal 1338 KUHPdt). Perjanjian menciptakan hubungan hukum antara pihakpihak yang membuatnya. Hubungan hukum mengandung kewajiban dan hak yang bertimbal balik antara para pihak. Hubungan hukum terjadi karena peristiwa hukum yang berupa perbuatan perjanjian misalnya, Jual beli, sewa menyewa, hutang piutang. Ada 2 macam perjanjian yaitu : 1. Perjajian harta kekayaan yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban dan hak yang bertimbal balik mengenai harta kekayaan. Ada 2 jenis : q perjanjian yang bersifat obligator artinya baru dalam taraf melahirkan kewajiban dan hak q perjanjian yang bersifat zakelijk ( kebendaan ) artinya dalam taraf memindahkan hak sebagai realisasi perjajian obligator. 2. Perjanjian perkawinan yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban dan hak suami isteri secara bertimbal balik dalam hubungan perkawinan. Perjanjian terletak dalam bidang moral dan kesusilaan. Supaya penerimaan kewajiban dan hak yang bertimbal balik lebih mantap maka pada perjanjian tertentu pembuatannya dilakukan secara tertulis di depan Notaris. 3. Keputusan Hakim. Hukum perdata berlaku karena ditetapkan oleh hakim melalui putusan. Hal ini dapat terjadi karena ada perbedaan dalam hukum perdata. Untuk menyelesaikannya dan menetapkan siapa sebenarnya berkewajiban dan berhak menuntut hukum perdata, maka hakim karena jabatanya memutuskan sengketa tersebut. Putusan hakim bersifat memaksa artinya jika ada pihak yang tidak mematuhinya, hakim dapat memerintahkan pihak yang bersangkutan supaya mematuhi dengan kesadaran sendiri. Jika masih tidak mematuhinya hakim dapat melaksanakan putusannya dengan paksa, bila perlu dengan bantuan alat negara. 4. Akibat Berlakunya Hukum Perdata. Sebagai akibat berlakunya hukum perdata, yaitu adanya pelaksanaan pemenuhan prestasi dan realisasi kewajiban hukum perdata. Ada 3 kemungkinan hasilnya yaitu 1 tercapainya tujuan apabila kedua belah pihak memenuhi kewajiban dan hak timbal balik secara penuh 2 tidak tercapai tujuan, apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban 3 terjadi keadaan yang bukan tujuan yaitu kerugian akibat perbuatan melanggar hukum. Apabila kedua belah pihak tidak memenuhi kewajiban hukum yang telah ditetapkan dalam perjanjian tidak akan menimbulkan kewajiban. Sebab kewajiban hukum pada hakekatnya baru dalam taraf diterima untuk dilaksanakan. Jadi belum dilaksanakan kedua belah pihak. Tetapi apabila salah satu pihak telah melaksanakan kewajiban hukum sedang pihak lainnya belum/tidak melaksanakan kewajiban hukum barulah ada masalah wanprestasi yang mengakibatkan tujuan tidak tercapai, sehingga menimbulkan sanksi hukum. 1. Pengertian Hukum Kontrak Pengertian hukum sendiri adalah keseluruhan peratutran bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat, yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan keadilan (P. Borst, 2000. 27-30). Sedangkan pengertian kontrak yaitu suatu perjanjian yang tertulis berupa satu set dokumen berisi perjanjian serta lebih bersifat bisnis / komersil. Hukum kontrak merupakan terjemahan dari bahasa Inggris yaitu contract of law, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah overeenscomstrecht. Beberapa pengertian Hukum Kontrak menurut para ahli antara lain : a. Lawrence M. Friedman mengartikanhukum hukum kontrak adalah perangkat hukum yang hanya mengatur aspek tertentu dari pasar dan mengatur jenis perjanjian tertentu. (lawrence M. Friedman, 2001. 196) b. Sedangkan Michael D Bayles mengartikan hukum kontrak adalah sebagai aturan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian atau pelaksanaan. (Michael D. Bayles, 1987. 143) c. Charles L Knapp dan nathan M Crystal mengartikan hukum kontrak adalah mekanisme hukum dalam masyarakat untuk melindungi harapan-harapan yang timbul dalam pembuatan persetujuan perubahan masa datang yang bervariasi kinerja, seperti pengangkutan kekayaan ( yang nyata maupun yang tidak nyata), kinerja nyata dan pembayaran dengan uang. (Charles L Knapp dan nathan M Crystal, 1993. 4) d. Salim H. S, mengartikan hukum kontrak adalah keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbukan akibat hukum. e. Dan terakhir, Van Dunne menyatkan bahwa Hukum Kontrak adalah keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kesepakatan untuk menimbulkan akibat hukum. Ensiklopedia Indonesia sendiri mengartikan Hukum Kontrak sebagai rangkaian kaidah-kaidah hukum yang mengatur berbagai persetujuan dan ikatan antara warga-warga hukum. Definisi hukum kontrak yang terdapat pada ensiklopedia Indonesia mengkaji dari aspek ruang likngkup pengaturannya. yaitu persetujuan dan ikatan warga hukum. Definisi ini menyamakan pengertian antara kontrak (perjanjian) dengan persetujuan, padahal antara keduanya adalah berbeda. Kontrak (perjanjian) merupakan salah satu sumber perikatan, sedangkan persetujuan salah satu sahnya kontrak, sebagaimana diatur dalam pasal 1320 Kitab Undang Undang Perdata. Sedangkan dalam pasal 1313 Kitab Undang Undang Perdata hukum perjanjian di artikan sebagai Suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih, mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih 2. Hubungan Antara Kontrak Dengan Hubungan Hukum Atau Perikatan. 3. Peraturan dan Pengaturan Kontrak. Hukum Kontrak diatur dalam buku III Kitab undang Undang Perdata, yang terdiri atas 18 bab dan 631 pasal. Dimulai dari pasal 1233 KUH Perdata sampa dengan pasal 1864 KUH Perdata. Masing-masing bab dibagi ke dalam beberapa bagian. Hal-hal yang diatur dalam buku III KUH Perdata adalah sebagai berikut a. Perikatan pada umumnya ( pasal 1233 sampai dengan pasal 1213 KUH Perdata) Hal-hal yang diatur dalam pasal 1233 sampai dengan pasal 1213 KUH Perdata meliputi: sumber perikatan, prestasi, penggantian biaya rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, dan jenis-jenis perikatan. b. Perikatan yang dilahirkan dari perjanjian ( pasal 1313 sampai dengan pasal 1351 KUH Perdata) Hal-hal yang diatur dalam pasal ini antara lain. ketentuan umum, syarat-syarat sahnya perjanjian, akibat perjanjian dan penafsiran perjanjian. c. Hapusnya perikatan ( pasal 1341 sampai dengan pasal 1456 KUH Perdata) Hapusnya perikatan dibedakan menjadi 10 macam, yaitu karena pembayaran, penawaran pembayaran tunai yang diikuti dengan penyimpanan atau penitipan, pembaharuan utang, perjumpaan utang atau konpensasi, percampuran utang. pembebasan utang, musnahnya barang yang terutang, kebatalan atau pembatalan, berlakunya syarat batal dan daluarsa. d. Jual Beli ( pasal 1457 sampai dengan pasal 1540 KUH Perdata ) Hal-hal yang diatur dalam pasal 1457 sampai dengan pasal 1540 KUH Perdata menyangkut. ketentuan umun, kewajiaban si penjual, kewajiban si pembeli, jual beli piutang dan lain-lain hak tak bertubuh. e. Tukar menukar ( pasal 1541 sampai dengan 1546 KUH Perdata ) f. Sewa menyewa ( Pasal 1548 sampai dengan pasal 1600 KUH Perdata ) Hal-hal yang diatur dalam sewa menyewa ini meliputi. ketentuan umum, aturan-aturan yang sama berlaku terhadap penyewaan rumah dan penyewaan tanah, peraturan khhusus bagi persewaan rumah dan perabotan rumah. g. Persetujuan untuk melalukakan pekerjaan ( pasal 1601 sampa dengan pasal 1617 KUH Perdata) Hal-hal yang mengatur pada pasal 1601 sampai dengan pasal 1617 KUH Perdata, meliputiketentuan umum, persetujuan perburuhan pada berakirnya hubungan kerja yang diterbitkan karena perjanjia, dan pemborongan pekerjaan. h. Persekutuan ( pasal 1618 sampai dengan pasal 1652 KUH Perdata) Ha-ha yang diatur dalam ketentuan ini, meliputi. ketentuan umum, perikatan para sekutu, perukatan para sekutu terhadap pihak ketiga, dan macam-macam berakhirnya persekutuan. Eu. Badan Hukum ( pasal 1653 sampai dengan pasal 1665 KUH Perdata ) j. Hibah ( pasal 1666 sampai dengan pasal 1693 KUH Perdata ) Hal-hal yang diatur dalam ketentuan ini, meliputi. ketentuan umum, kecakapan untuk memberikan hibah dan menikmati keuntungan dari suatu hibah, cara menghibahkan sesuatu, penarikan kembali dan penghapusan hibah. k. Penitipan barang ( pasal 1694 sampai dengan pasal 1739 KUH Perdata) Hal-hal yang diatur dalam penitipan barang, meliputi. yaitu penitipan barang pada umumnya dan macam penitipan, penitipan barang sejati, sekestarasi dan macamnya. eu. Pinjam pakai ( pasal 1740 sampai dengan 1753 KUH Perdata) Yang diatur dalam ketentuan ini, meliputi. ketentuan umum, kewajiaban orang yang menerima pinjaman dan kewajiban orang yang meminjamkan. m. Pinjam meminjaman ( pasal 1754 sampai dengan pasal 1769 KUH Perdata ) Hal-hal yang diatur dalam pinjam peminjaman ini, meliputi. pengertian pinjam meminjam, kewajiban orang yang menerima pinjaman, dan kewajiban orang yang meminjamkan. n. Bunga tetap atau abadi ( pasal 1770 sampai dengan pasal 1773 KUH Perdata ). o. Perjanjian untung-untungan (pasal 1774 pasal 1791 KUHPer) hal-hal yang diatur dalam perjanjian ini meliputi: pengertiannya perstujuan bung cagak hidup dan akibatnya perjudian dan pertaruhan. p. Pemberian kuasa (pasal 1792 pasal 1819 KUHPer) hal-hal yang diatur dalam pemberian kuasa meliputi: sifat pemberian kuasa, kewajiban penerima kuasa, dan macam-macam cara berakhirnya pemberian kuasa. q. Penanggung utang (pasal 1820 pasal 1850 KUHPer) hal-hal yang diatur dalam ketentuan penanggungan utang ini meliputi: sifat penanggungan, akibat-akibat penanggungan antara si berpiutang dan si penanggung, dan antara para penanggung sendiri, dan hapusnya penanggung utang. r. Perdamaian (pasal 1851 pasal 1864 KUHPer) perjanjian perdamaian ini merupkan perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang bersengketa. Dalam perjanjian ini kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri suatu konflik yang timbul di antara mereka. Perjanjian perdamaian baru dikatakan sah apabila dibuat dalam bentuk tertulis. Perjanjian jual beli, tukar-menukar, sewa-menyewa, persekutuan, perkumpulan, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, bunga tetap dan abadi, untung-untungan, pemberiaan kekuasaan, penanggung utang, dan perdamaian merupakan perjanjian yang bersifat khusus, yang di dalam berbagai kepustakaan hukum disebut dengan perjanjian nominaat. Perjanjian nominaat adalah perjanjian yang dikenal di dalam KUHPer. Di luar KUHPer dikenal juga perjanjian lainnya, seperti kontrak production sharing, kontrak joint venture, kontrak karya, leasing, beli sewa, franchise, kontrak rahim, dan lain-lain. Perjanjian jenis disebut perjanjian innominaat, yaitu perjanjian yang timbul, tumbuh, hidup, dan berkembang dalam praktik kehidupan masyarakat. Perjanjian innominaat ini belum dikenal pada saat KUHPer diundangkan. 4. Unsur dan Syarat Kontrak Dari berbagai macam pengertian serta devinisi mengenai hukum kontrak pada bagian pertama, maka dapat dikemukakan unsur-unsur yang tercantum dalam hukum kontrak, yaitu antara lain : a. Adanya kaidah hukum dibagi kedalam dua macam, yaitu tertulis dan tidak tertulis. Kaidah hukum tertulis adalah kaidah-kaidah hukum yang berada pada peraturan perundang undangan, traktat, dan yurisprudensi. Sedangkan kaidah hukum yang tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum yang timbul, tumbuh dan hidup dalam masyarakat. b. Subjek hukum c. Rechtperson atau sunjek hukum d. Adanya prestasi Prestasi adalah apa yang menjadi hak kreditur dan kewajiban debitur. Prestasi terdiri dari: 1. memberikan sesuatu 2. berbuat sesuatu 3. tidak berbuat sesuatu. e. Kata sepakat Di dalam Pasal 1320 KUHPer ditentukan empat syarat sahnya perjanjian. Salah satunya adalah kata sepakat (konsensus). Kesepakatan adalah persesuaian pernyataan kehendak antara para pihak. f. Akibat hukum Setiap perjanjian yang dibuat oleh pihak akan menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum adalah timbulnya hak dan kewajiban. Hak adalah suatu kenikmatan dan kewajiban adalah suatu beban. Unsur-unsur dalah perjanjian atau kontrak 1. Unsur Esensialia Yaitu unsur perjanjian yang harus selalu ada dalam perjanjian atau kontrak. 2. Unsur Naturalia Yaitu unsur perjanjian yang oleh Undang Undang diatur tetapi para pihak yang terkait dalamperjainjian dapat menyimpanginya. 3. Unsur Accidentalia Yaitu unsur perjanjian yag ditambahkan oleh para pihak yang terkait dengan perjanjian atau kontrak tersebut. Syarat sahnya perjanjian atau kontrak Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata Syarat sahnya perjanjian diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata. Yang menyatakan bahwa empat syarat sahnya perjanjian, yaitu : a. Adanya kesepakatan kedua belah pihak, b. Kecakapan untuk berbuat hukum, c. Adanya objek, dan d. Adanya kausa yang halal. Pada poin pertama dan poin kedua merupakan syarat subyektif. Yaitu jika tidak terpenuhi, dapat dibatalkan pihak yang belum cakap (kalau tidak dibatalkan, perjanjian tetap berlaku) Pada poin ketiga dan keempat merupakan syarat obyektif Yaitu jika tidak terpenuhi, perj batal demi hukum. Perj dianggap tidak pernah telah ada 5. Penafsiran Kontrak Istilah kontrak berasal dari bahasa Inggris, yaitu contracts. Sedangkan dalam bahasa belanda, disebut dengan overeenkomst (perjanjjian). Dalam pasal 1313 KUH Perdata dinyatakan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikat dirinya pada satu orang atau lebih. Pengertian yang diberikan dianggap belum jelas dan bersifat dualisme. Maka banyak teori-teori yang memperjelas kembali mengenai perjanjian itu sendiri. Beberapa ahli tersebut, antara lain : 1. Van Dunne, menyatakan bahwa perjanjian adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. 2. Charles L. Knapp dan M. Crystal, menayatakan bahwa kontrak adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih tidak hanya memberikan kepercayaan, tetapi secara bersama saling memberikan pengertian untuk melakukan sesuatu pada masa yang akan datang oleh seseorang atau oleh keduanya. 3. Black law dictionary, kontrak adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, dimana menimbulkan sebuah kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu secara sebagian. Pembatalan Akta Perdamaian Dapatkah ahli waris menggugat/menuntut batal akta van dading yang dibuat oleh orang tuanya, di mana kedua orang yang membuat akta van dading tersebut sudah meninggal Ketentuan yang mengatur mengenai akta van dading (akta perdamaian) ini ditemui dalam Pasal 130 Herzienne Indonesische Reglement (HIR). Pasal tersebut mengatur mengenai prosedur mediasi di mana hakim diwajibkan untuk melakukan upaya perdamaian terhadap kedua belah pihak yang bersengketa yang datang pada persidangan. Pada prinsipnya, akta perdamaian yang dibuat secara sah akan mengikat dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak dapat dilakukan upaya banding (lihat penjelasan Pasal 130 HIR). Namun, ada pengecualian yang memungkinkan sehingga suatu akta perdamaian bisa dituntut pembatalannya. Akta perdamaian ini dapat dimintakan pembatalannya, yaitu apabila isinya bertentangan dengan undang-undang. Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) menegaskan hal ini dalam putusan MA No. 454 K/Pdt/1991 yang merumuskan norma, akta perdamaian dapat dibatalkan jika isinya bertentangan dengan undang-undang. Dalam kasus tersebut, akta perdamaian melanggar ketentuan perceraian dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975(selengkapnya lihat berita Mahkamah Agung Seragamkan Format Akta Perdamaian). Jadi, dalam hal akta perdamaian tersebut telah diputus dan selama isinya tidak bertentangan dengan undang-undang, akta perdamaian tersebut tidak dapat dimintakan pembatalannya, tidak peduli apakah para pihak yang membuat akta tersebut masih hidup atau sudah meninggal. Demikian jawaban dari kami, semoga dapat dipahami. Herzien Inlandsch Reglement (H. I.R) (Staatsblad. 1941-44) Perpanjangan Perjanjian Perlu Meterai Lagi Begini, misal kita mempekerjakan tenaga harian dengan surat perjanjian kerja menggunakan meterai dengan batas waktu misal 1 minggu. Kesulitannya adalah seandainya prediksi 1 minggu tidak cukup dan harus kita perpanjang beberapa waktu lagi maka kita membuat surat perjanjian baru juga dengan meterai yang baru. 1. Adakah solusi yang lebih tepat karena jika dihitung biaya pengeluaran untuk meterai akan cukup besar 2. Bisa tidak seandainya kita memperbaharui tetapi tanpa harus menggunakan meterai Terima kasih atas tanggapannya. 1. Pada prinsipnya, keabsahan suatu perjanjian (dalam hal ini perjanjian kerja) tidak ditentukan oleh ada tidaknya meterai. Keabsahan perjanjian ditentukan oleh terpenuhi atau tidaknya SYARAT SAH-nya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu: 1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya 2. kecakapan untuk membuat suatu perjanjian 3. suatu hal tertentu 4. suatu sebab yang halal Lebih lanjut simak artikel Keabsahan PKWT Tanpa Meterai. Meterai hanya dipergunakan sebagai bukti bahwa Anda telah membayar pajak. Hal ini ditegaskan dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai): Dengan nama Bea Meterai dikenakan pajak atas dokumen yang disebut dalam Undang-undang ini. Dalam hal ini, apabila Anda tidak mau mengeluarkan dana lebih untuk pemberian meterai setiap memperpanjang perjanjian kerja, hal ini tidak mengurangi keabsahan perjanjian kerja tersebut. Pemberian meterai menjadi penting dan wajib apabila perjanjian tersebut akan digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan. Alternatif yang dapat Anda lakukan agar tidak setiap perpanjangan perjanjian adalah apabila perjanjian kerja tersebut akan dipergunakan sebagai alat bukti di pengadilan Anda dapat melakukan pemeteraian kemudian yang dilakukan oleh pejabat pos (lihat Pasal 2 ayat 3 huruf a jo Pasal 10 UU Bea Meterai). 2. Mengacu pada penjelasan di atas, jadi sebenarnya dapat saja perjanjian kerja yang Anda buat tanpa menggunakan meterai dan perjanjian tersebut tetap sah. Namun, apabila perjanjian kerja tak bermeterai tersebut digunakan sebagai alat bukti, akan dikesampingkan oleh Hakim (Putusan Mahkamah Agung tgl. 28-8-1975 No. 983 K/Sip/1972). Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23) 2. Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai Penanya: Radityo Jawaban oleh: Diana Kusumasari Sumber: Bung Pokrol Diterbitkan:02.03.11 14:00 Post navigationHukum Internasional quotHukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya. quot - Prof Dr. Mochtar Kusumaatmaja - Gan yang mengerti dan punya bahan-bahan yang berhubungan dengan hukum internasional share di sini yaah mari bertukar info mengenai hukum internasional Spoiler for Kumpulan Bahan Spoiler for update Quote: Sumber Hukum Internasional Spoiler for sumber hukum internasional Perjanjian Internasional Konvensi atau perjanjian internasional merupakan sumber utama hukum internasional. Konvensi tersebut adalah konvensi yang berbentuk law-making yaitu perjanjian internasional yang berisikan prinsip-prinsip dan ketentuan yang berlaku secara umum. Hukum Kebiasaan Internasional hukum kebiasaan berasal dari praktek negara-negara melalui sikap dan tindakan yang diambilnya terhadap suatu persoalan. Terbentuknya suatu hukum kebiasaan didasari oleh praktek yang sama, dilakukan secara konstan, tanpa adanya pihak yang menentang serta diikuti oleh banyak negara Prinsip Hukum Umum prinsip-prinsip umum hukum yang berlaku dalam seluruh atau sebagian besar hukum nasional negara-negara Keputusan-keputusan Peradilan keputusan peradilan memainkan peranan penting dalam membantu pembentukan norma-norma baru hukum internasional Quote: Original Posted By ilgrandemilan Hukum Nasional dan Internasional mau nambahin penjelasan yg udah ada wah klo soal tinggian mana ya tergantung kita memandangnya dari mana gan kan di hukum internasional ada yg dikenal dgn monisme dan dualisme hukum, paham monisme sendiri dibagi jadi dua yaitu monisme dengan primat hukum nasional dan monisme dengan primat hukum internasional klo monisme dengan primat hukum nasional pada dasarnya melihat kesatuan antara hukum nasional dengan hukum internasional yaitu bahwa hukum internasional itu bersumber kepada hukum nasional seda ngkan monisme dengan primat hukum internasional menganggap pada dasarnya hukum nasional tunduk pada hukum internasional dan kekuatan mengikatnya berdasarkan pedelegasian wewenang dan pada hukum internasional Quote: Original Posted By hukumonline ada beberapa pertanyaan tentang hukum internasional di Klinik Hukumonline gan. International Organization dan International Non-Governmental Organization Spoiler for Klinik Hukumonline Pertanyaan : Selamat pagi. Langsung saja saya bertanya, apakah yang dimaksud organisasi internasional dan international govermental organization, serta functional dan general organization, serta syaratnya Jawaban : Dalam konteks organisasi internasional, hukum internasional mengenal dua kelompok besar yaitu international organization dan international non-governmental organization. Meski memiliki karakter internasional, kedua kelompok organisasi ini memiliki perbedaan fundamental, yang akan berdampak terhadap statusnya dalam dunia internasional. International organization, menurut Peter Malanczuk dalam Akehursts Modern Introduction to International Law , lahir melalui sebuah kesepakatan atau perjanjian internasional yang dibuat oleh negara-negara, berjumlah dua atau lebih. Sehingga, yang menjadi anggota dalam international organization adalah negara-negara, yang menjadikannya terkategori sebagai salah satu subyek hukum internasional. Contoh lembaga yang termasuk dalam kategori ini adalah Liga Bangsa-Bangsa, Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Sedangkan, international non-governmental organization didirikan oleh perseorangan atau kelompok-kelompok yang tidak memiliki keterkaitan dengan pemerintahan sebuah negara. Meski individu diakui sebagai salah satu subyek hukum internasional, international non-governmental organization yang didirikan oleh beberapa individu tidak serta merta menjadikannya sebagai subyek hukum internasional seperti negara ataupun organisasi internasional. Tetapi, pada level tertentu, international non-governmental organization dapat diberikan status sebagai observer dan diperbolehkan memberi rekomendasi dalam sidang-sidang PBB, seperti Inter-Parliamentary Union (IPU) dan International Olympic Committee (IOC). Selanjutnya, functional dan general international organization lebih menitikberatkan kepada peranan masing-masing organisasi, sekaligus menegaskan tugas dan wewenangnya. Contoh dari functional international organization adalah WTO (mengurus isu-isu perdagangan dunia), International Telecommunication Union (mengurus permasalahan telekomunikasi), dan World Intellectual Property Organization (WIPO - mengurus permasalahan tentang hak kekayaan intelektual). Sementara itu, general international organization adalah lembaga-lembaga yang sifatnya umum, dalam arti tidak terbatas kepada satu aspek saja. Misalnya, PBB, ASEAN, Organization of African Unity (OAU), dan Organization of American States (OAS). Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat. Quote: Original Posted By hukumonline lanjut gan. Apa yang Dimaksud quotLegal Disputesquot Spoiler for Legal Disputes Pertanyaan : 1.Apakah yang dimaksud dengan legal disputes seperti yang tertera pada Pasal 36 (2) Statuta Mahkamah Internasional 2. Saya ingin tahu organ-organ apa saja dalam PBB yang bisa memberikan rekomendasi mekanisme penyelesaian sengketa internasional dan dasar hukumnya Jawaban: Ada beberapa pengertian mengenai dispute yang bisa dipergunakan. Pertama, menurut Blacks Law Dictionary (Seventh Edition) , dispute didefinisikan sebagai a conflict or controversy, especially one that has given rise to a particular law suit . Sedangkan, yang kedua, menurut J. G. Merrills . dalam bukunya yang berjudul International Dispute Settlement , dispute dapat didefinisikan sebagai specific disagreement concerning a matter of fact, law or policy in which a claim or assertion of one party is met with refusal, counter-claim or denial by another . Dalam konteks hukum internasional, Merrills menambahkan bahwa international dispute dapat lahir ketika munculnya disagreement involves governments, institutions, juristic persons (corporations) or private individuals in different parts of the world. 02-11-2011 22:05 02-11-2011 22:05 pada umumnya. hukum internasional diartikan sebagai himpunan dari peraturan2 dan ketentuan2 yang mengikat serta mengatur hubungan antara negara2 dan subjek2 hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional subjek2 hukum lainnya itu seperti organisasi2 internasional. kelompok2 supranasional. gerakan2 pembebasan nasional . bahkan dalam hal-hal tertentu hukum internasional juga diberlakukan terhadap individu2 dalam hubungannya dengan negara2. dengan kata lain hukum internasional dapat dirumuskan sebagai suatu kaidah /norma yang mengatur hak-hak dan kewajiban2 para subjek hukum internasional ada pembedaan hukum internasional yaitu hukum internasional publik dan hukum internasional privat . hukum internasional publik mengatur hubungan antar negara dan subjek2 hukum lainnya seperti yg dibold. sementara hukum internasional privat mengatur hubungan antara individu2 atau badan2 hukum dari negara2 yang berbeda. dalam sistem hukum internasional tidak ada kekuasaan tertinggi yang dapat memaksakan keputusan2nya kepada negara2. tidak ada badan legislatif internasional yang membuat ketentuan2 hukum yang mengikat langsung negara anggota dan tidak ada angkatan bersenjata untuk melaksanakan sanksi2 kepada negara2 pelanggar hukum. negara2 mematuhi hukum internasional karena kepatuhan tersebut diperlukan untuk hubungannya dengan negara lain dan untuk melindungi kepentingannya sendiri. Sumber2 Hukum Internasonal sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya. tidak ada badan legislatif internasional untuk membuat ketentuan2 yang mengatur secara langsung kehidupan masyarakat internasional satu2nya organsasi internasional yang kira2 melakukan fungs legislatif adalah quotMajelis Umum PBBquot. tetapi resolusi2 yang dikeluarkan tidak mengikat kecuali yang menyangkut organisasi internasional itu sendiri. sumber2 hukum yg digunakan sebagai bahan untuk menetapkan hukum antara lain : 1. Perjanjian internasional (baik umum / khusus) 2. Kebiasaan Internasional 3. Prinsip2 hukum umum 4. Keputusan pengadilan dan pendapat para ahli yg telah diakui gtgtgt sumber tambahan 03-11-2011 14:57 03-11-2011 14:57 lagipula hukum internasional itu bahannya njelimet. apakah harus dibahas disini semua dan bukan cuma arbitrase aja lho gtgtklo diliat bahan TS umm ini ane kasih bahan2nya (nomor ini bukan bab. tapi per judul mata kuliah) 1. Pengantar Hukum Internasional - pengertian - sejarah - sumber2 - hubungan hukum inter dan nas - sikap negara2 terhadap perkembangan 2. Negara sebagai subjek HI - negara sebagai subjek utama - berbagai macam bentuk negara - suksesi negara - perkembangan negara n subjek hukum internas lainnya 3. Persoalan pengakuan dalam hukum internasional - lahirnya negara - pengakuan negara - bentuk2 pengakuan 4. Hukum perjanjian internas - pengertian - tahap2 pembuatan perjanjian - pernyataan persetujuan negara untuk mengkatkan diri - berlakunya perjanjian - akibat2 pjj - batal n berakhirnya perjanjiaan 5. Penyelesaian sengketa internas - prinsip2 hk umum - penyelesaian secara politik - penyelesaian secara hukum gtgtarbitrase masuk dalam pembahasan disini 6. Hukum Laut - konferensi hk laut - laut lepas - landas kontinen - ZEE - laut wilayah - konsepsi negara kepulauan - kawasan dasar laut internas - penyelesaian sengketa hk. laut 7. Hukum Udara Angkasa - hukum udara - status yuridik ruang udara - Rejim yuridik navigasi udara - Hukum Angkasa Luar 8. Hukum Organisasi Internasional - pengertian - Pembentukan dan komposisi Organisasi nternas - Personalitas yuridik OI - wewenang OI - struktur organisasi OI - hak2 istimewa dan kekebalan OI - anggaran belanja OI 9. Hubungan Diplomatik dan Konsuler - Hub. diplomatik antar negara - Hub. diplomatik dan Organisasi Internas - Hub. Konsuler 10. Perlindungan HAM - kedudukan individu dalam HI - klasifikasi hak2 yg dilindungi secara internas - Perlindungan HAM regional - kendala universal HAM - perlindungan nasional HAM - peranan organisasi non-pemerintah HAM 03-11-2011 15:22 03-11-2011 15:22 ada beberapa pertanyaan tentang hukum internasional di Klinik Hukumonline gan. International Organization dan International Non-Governmental Organization Spoiler for Klinik Hukumonline Pertanyaan : Selamat pagi. Langsung saja saya bertanya, apakah yang dimaksud organisasi internasional dan international govermental organization, serta functional dan general organization, serta syaratnya Jawaban : Dalam konteks organisasi internasional, hukum internasional mengenal dua kelompok besar yaitu international organization dan international non-governmental organization. Meski memiliki karakter internasional, kedua kelompok organisasi ini memiliki perbedaan fundamental, yang akan berdampak terhadap statusnya dalam dunia internasional. International organization, menurut Peter Malanczuk dalam Akehursts Modern Introduction to International Law , lahir melalui sebuah kesepakatan atau perjanjian internasional yang dibuat oleh negara-negara, berjumlah dua atau lebih. Sehingga, yang menjadi anggota dalam international organization adalah negara-negara, yang menjadikannya terkategori sebagai salah satu subyek hukum internasional. Contoh lembaga yang termasuk dalam kategori ini adalah Liga Bangsa-Bangsa, Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Sedangkan, international non-governmental organization didirikan oleh perseorangan atau kelompok-kelompok yang tidak memiliki keterkaitan dengan pemerintahan sebuah negara. Meski individu diakui sebagai salah satu subyek hukum internasional, international non-governmental organization yang didirikan oleh beberapa individu tidak serta merta menjadikannya sebagai subyek hukum internasional seperti negara ataupun organisasi internasional. Tetapi, pada level tertentu, international non-governmental organization dapat diberikan status sebagai observer dan diperbolehkan memberi rekomendasi dalam sidang-sidang PBB, seperti Inter-Parliamentary Union (IPU) dan International Olympic Committee (IOC). Selanjutnya, functional dan general international organization lebih menitikberatkan kepada peranan masing-masing organisasi, sekaligus menegaskan tugas dan wewenangnya. Contoh dari functional international organization adalah WTO (mengurus isu-isu perdagangan dunia), International Telecommunication Union (mengurus permasalahan telekomunikasi), dan World Intellectual Property Organization (WIPO - mengurus permasalahan tentang hak kekayaan intelektual). Sementara itu, general international organization adalah lembaga-lembaga yang sifatnya umum, dalam arti tidak terbatas kepada satu aspek saja. Misalnya, PBB, ASEAN, Organization of African Unity (OAU), dan Organization of American States (OAS). Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat. 03-11-2011 16:29 03-11-2011 16:29 Apa yang Dimaksud quotLegal Disputesquot Spoiler for Legal Disputes Pertanyaan : 1.Apakah yang dimaksud dengan legal disputes seperti yang tertera pada Pasal 36 (2) Statuta Mahkamah Internasional 2. Saya ingin tahu organ-organ apa saja dalam PBB yang bisa memberikan rekomendasi mekanisme penyelesaian sengketa internasional dan dasar hukumnya Jawaban: Ada beberapa pengertian mengenai dispute yang bisa dipergunakan. Pertama, menurut Blacks Law Dictionary (Seventh Edition) , dispute didefinisikan sebagai a conflict or controversy, especially one that has given rise to a particular law suit . Sedangkan, yang kedua, menurut J. G. Merrills . dalam bukunya yang berjudul International Dispute Settlement , dispute dapat didefinisikan sebagai specific disagreement concerning a matter of fact, law or policy in which a claim or assertion of one party is met with refusal, counter-claim or denial by another . Dalam konteks hukum internasional, Merrills menambahkan bahwa international dispute dapat lahir ketika munculnya disagreement involves governments, institutions, juristic persons (corporations) or private individuals in different parts of the world. 03-11-2011 16:39 03-11-2011 16:39 siapa tau belum ngeh sama quotinter aliaquot gan. cekidot Apa Arti Inter Alia Spoiler for inter alia Pertanyaan : Dalam berbagai konvensi internasional, saya sering menemukan frasa quotinter aliaquot. Apakah yang sebenarnya dimaksud dengan frasa tersebut dan bagaimana penerapannya dalam sebuah instrumen hukum Jawaban: Jawaban : Frasa inter alia memang cukup lazim di digunakan dalam sejumlah konvensi internasional. Mengenai definisinya, di dalam situs Merriam-Webster dijelaskan bahwa inter alia berasal dari Bahasa Latin yang berarti among other things . Di dalam situs tersebut juga disebutkan bahwa frasa inter alia diketahui pertama kali digunakan pada tahun 1665. Definisi lebih teknis mengenai frasa inter alia dapat kita temukan dalam situs Legal-Explanations, yaitu Latin term for among other things. It is a phrase used in legal proceedings that few facts stated are only part of the entire facts or rules and not the entire thing . (terjemahan bebas: inter alia merupakan frasa Latin untuk di antara hal-hal lainnya. Frasa ini digunakan dalam proses-proses hukum dimana beberapa fakta yang dikemukakan hanyalah sebagian dari keseluruhan fakta-fakta atau aturan-aturan dan bukan secara keseluruhan.) Dari uraian di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa inter alia berarti antara lain. . Jawaban oleh: Diana Kusumasari (dianahana ) 03-11-2011 16:44 03-11-2011 16:44 Quote: Bentuk Hukum internasional Quote: Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu : Hukum Internasional Regional Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum. Hukum Internasional Khusus Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan. 03-11-2011 16:46 03-11-2011 16:46 banyak bahan di sini 03-11-2011 16:48 03-11-2011 16:48 Quote: Original Posted By meisyamisa88 lagipula hukum internasional itu bahannya njelimet. apakah harus dibahas disini semua dan bukan cuma arbitrase aja lho gtgtklo diliat bahan TS silahkan tambahin gan tar ane taro page one 03-11-2011 19:22 03-11-2011 19:22 Quote: Original Posted By Rockside89 silahkan tambahin gan tar ane taro page one udah gw cantumin tuh rangkaian bahannya. silahkan dicari sendiri 03-11-2011 20:24 03-11-2011 20:24 kira2 tinggian mana ya antara hukum nasional dengan hukum internasional. 03-11-2011 20:29 03-11-2011 20:29 wow, ini TS nya si egi ya tambahin penjelasan tentang organisasi internasional dong apalagi tentang tanggung jawab dan peran PBB 03-11-2011 20:31 03-11-2011 20:31 Quote: Original Posted By rainmaster. kira2 tinggian mana ya antara hukum nasional dengan hukum internasional. belum ada kesepakatan soal ini gan. tapi secara garis besar ada dua teori soal hubungan hukum nasional dengan hukum internasional. 1. teori dualisme. teori ini menganggap bahwa hukum nasional dan hukum internasional tidak berkaitan sama sekali, dan berkembang secara terpisah. sehingga tidak ada hubungan subordinasi atau koordinasi antara hukum nasional dan hukum internasional. 2. teori monisme. teori ini juga terbagi menjadi dua: a) monisme dengan primat hukum nasional . yang menganggap bahwa hukum internasional adalah perkembangan lebih lanjut dari hukum nasional masing2 negara. yang intinya mengatakan bahwa sebenarnya hukum nasional itu lebih tinggi. b) monisme dengan primat hukum internasional . yang menganggap bahwa hukum nasional itu lahir dari perkembangan hukum internasional. pemahaman ane sih gitu gan. CMIIW. 03-11-2011 20:40 03-11-2011 20:40

Комментариев нет:

Отправить комментарий